Pengadilan Negeri Ponorogo Lakukan Pengawasan dan Pengamatan terhadap Narapidana di Rutan Ponorogo


Ponorogo -jatimsatu.com- Hakim Pengawas dan Pengamat (KIMWASMAT) dari Pengadilan Negeri Ponorogo Kelas 1B melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamatan terhadap narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Kegiatan yang berlangsung pada hari Jumat ini dimulai pukul 09.00 WIB.

Pengawasan ini dilakukan berdasarkan surat permohonan Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo Kelas 1B dengan nomor: 923/KPN.W14-U17/HK2.1/IX/2024. Kegiatan KIMWASMAT dipimpin oleh Bunga Meluni Hapsari, S.H., M.H., dan diikuti oleh delapan calon hakim.

Rombongan dari Pengadilan Negeri Ponorogo disambut oleh Azhar Farhani, Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Ponorogo, di ruang Pelayanan Tahanan. Selama kegiatan, sepuluh warga binaan dengan latar belakang kasus yang berbeda dihadirkan untuk mengikuti pengawasan ini.

Bunga Meluni Hapsari menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan ini sangat penting dalam rangka memastikan keadilan ditegakkan dengan baik. “Kami ingin memastikan bahwa putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya, dan memberikan efek yang positif bagi proses pembinaan narapidana. Pengawasan ini juga membantu kami untuk memantau perkembangan perilaku narapidana selama menjalani hukuman,” ujarnya.

Azhar Farhani, yang turut mendampingi jalannya kegiatan, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi yang penting antara Rutan dan Pengadilan dalam memastikan kelancaran proses hukum dan pembinaan. "Kegiatan Wasmat ini membantu kami di Rutan untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas program pembinaan bagi warga binaan. Kami berharap hasil dari pengawasan ini bisa menjadi bahan evaluasi yang bermanfaat bagi proses pemasyarakatan ke depan," jelasnya.

Kegiatan Wasmat ini rutin dilakukan untuk memastikan bahwa putusan pengadilan telah dijalankan sebagaimana mestinya. Selain itu, pengawasan ini juga berfungsi sebagai bahan penelitian untuk memastikan proses pemidanaan memberikan manfaat yang optimal, termasuk dalam mengamati perilaku narapidana selama masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rutan, serta mempelajari pengaruh timbal balik dari proses pidana tersebut.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan penegakan hukum yang berlaku dapat terus terpantau dan terarah dengan baik sesuai dengan asas pemasyarakatan.(dik)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca