Ponorogo -jatimsatu.com- Hari Raya Waisak merupakan momen penting bagi umat Buddha di seluruh dunia, di mana kita memperingati tiga peristiwa suci dalam kehidupan Sang Buddha, yaitu kelahiran, pencerahan, dan wafatnya. Perayaan ini bukan hanya sekedar seremonial, namun juga merupakan waktu untuk merenung, mengingat ajaran-ajaran kebajikan, dan memperbaharui tekad kita dalam menjalani hidup dengan penuh damai dan kasih sayang.
Di momen Perayaan Hari Raya Waisak 2568 BE tahun 2024 ini, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo memberikan Remisi Khusus kepada seorang warga binaan yang beragama Buddha. Remisi ini diberikan langsung oleh Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Ponorogo, Kamis (23/5/2024).
Rutan Ponorogo mempunyai satu Warga Binaan yang beragama Buddha, Narapidana tersebut berinisial HG (24) terjerat kasus Perlindungan Anak yang di vonis oleh Hakim 9 Tahun. Saat ini narapidana tersebut telah menjalani 8 bulan pidana penjara dan berkelakuan baik di dalam Rutan, artinya telah memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan pengurangan masa hukuman / Remisi sebesar 15 Hari.
Warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS – 852.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Ponorogo, Azhar Farhani menyampaikan kepada warga binaan yang beragama Buddha agar perayaan Waisak ini dapat menjadi waktu yang penuh makna dan berkah. Meski berada di balik jeruji besi, semangat dan makna dari Hari Raya Waisak hendaknya tetap dirasakan dan dijalani dengan sepenuh hati.
“Kebebasan fisik memang terbatas, namun kebebasan spiritual dan batin kita tidak boleh terpenjara. Mari kita jadikan ajaran Sang Buddha sebagai pemandu dalam menjalani hari-hari kita, meningkatkan kebajikan dan kebersamaan di antara sesama warga binaan,” ucap Azhar.
HG(24) sangat senang dan berterimasih kepada pihak Rutan yang telah memberikan pengurangan masa hukumannya. “ Terimakasih Rutan Ponorogo yang telah memperhatikan saya, sehingga mendapatkan remisi sebesar 15 hari. Saya akan selalu mematuhi peraturan dan mengikuti program pembinaan yang ada di Rutan” ucap HG.
Di akhir kata, Azhar beserta staff mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus dan juga mengucapkan selamat merayakan Hari Raya Waisak 2024/2568 kepada seluruh umat Buddha. Semoga kebahagiaan, kedamaian, dan berkah selalu menyertai kita semua.(abw)
Posting Komentar