Dihari Kemenangan, Ratusan Warga Binaan Rutan Ponorogo Mendapatkan Remisi Idul Fitri

Ponorogo-jatimsatu.com–Kepala Subsie Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo membacakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI tentang PEMBERIAN REMISI KHUSUS (RK) IDUL FITRI 1445 H TAHUN 2024

KEPADA NARAPIDANA. Dalam SK tersebut  Sebanyak 145 Narapidana Rutan Kelas IIB Ponorogo menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah / Tahun 2024.

Kegiatan Penyerahan secara Simbolis dilakukan di lapangan Rutan Ponorogo seusai pelaksanaan Sholat Idul Fitri, Rabu (10/04). 

Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini diajukan untuk Narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku dan sebagaimana hasil dari SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana).

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yang dibacakan Agus Imam Taufik Kepala Rutan Ponorogo mengatakan "Pada Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam. Jumlah penerima RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah mencapai 159.557 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK, di antaranya 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus, dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas)".

Ratusan Narapidana Rutan Ponorogo dengan kasus bervariasi itu diusulkan dan dapat remisi berupa pengurangan masa pidana. Adapun besaran Remisi yang diusulkan bervariatif diantaranya 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari, dan 2 Bulan.

“Alhamdulillah sebanyak 145 Narapidana yang kami usulkan semuanya sudah terbit SKnya. Dengan rincian 144 orang menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 1 Narapidana menerima RK II yang selanjutnya masih menjalani Subsider,” Pungkas Agus Imam Taufik

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarakan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor  PAS-UM.04.02-13 Tanggal 3 April 2024 Tentang Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya IdulFitri 1445 H Tahun 2024 bagi Narapidana dan Anak Binaan.

Kami tegaskan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi, khususnya bagi Narapidana yang telah memenuhi syarat. Agus Imam Taufik berharap, dengan pemberian Remisi ini dapat menjadi motivasi kepada warga binaan untuk mencapai penyadaran dirinya yang tercermin dari sikap dan perilaku yang sesuai dengn tuntunan agama dalam kehidupan sehari-hari dan juga untuk terus melaksanakan kegiatan Positif, dengan mengikuti Pembinaan Kemandirian dan juga Pembinaan Kepribadian sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat.

Tak lupa Karutan menyebut pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk perhatian dan penghargaan Negara kepada Narapidana dan Anak Binaan sebagai Umat yang beragama yang telah berkelakuan baik. Remisi ini adalah nikmat yang layak diterima.

“Remisi merupakan amanat Undang-Undang yang harus diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada Narapidana atas perubahan perilaku dan menurunnya tingkat resiko saat menjalani masa pembinaan,” Ujar Agus Imam Taufik.(dd)

0/Post a Comment/Comments

Dibaca