Ponorogo-jatimsatu.com Sejumlah warga Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Ponorogo mendatangi Kejaksaan Negeri Ponorogo, Kamis (12/12023). Didampingi Pemuda Pancasila, mereka meminta Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk segera menuntaskan dugaan Pungli saat mengurus surat segel untuk Pendaftaran Tanas Sitematis Lengkap (PTSL).
Abdul Mukti, salah satu warga mengatakan sejumlah warga menuntut dugaan pungli harus diproses hukum. "Selain itu, masyarakat Sawoo harus dibebaskan dari Pungli saat mengurus PTSL,"katanya.
Ia juga mengatakan atas dugaan pungli itu, sangat merugikan warga. Selain itu, warga yang tidak mau membayar maka tidak bisa mengurus segel dalan PTSL. "Sejumlah bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri,"tandasnya.
Abdul Mukti menambahkan, dugaan pungli jumlahnya bervariasi. Dari total keseluruhan ada sekitar 400 bidang tanah. "Untuk saya bayar 5,3 juta. Biaya itu istilahnya untuk pesangon. Dengan rincian, bayar kas 1,5 juta, untuk Kepala Desa 1 juta, Carik 1 juta, Kamituo juga 1 juta. Kemudian Staffnya 500 ribu, ada lagi 300 ribu. Untuk tandatangan ke Kecamatan juga 300 ratus ribu. Tapi setiap orang berbeda-beda,"paparnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi mengatakan sejumlah warga Sawoo di dampingi Pemuda Pancasila memberikan laporan adanya dugaan Pungli Kepala desa dan perangkatnya. "Sejauh ini prosesnya masih tahap penyelidikan. Namun, kita juga sudah turun ke masyarakat dan sudah mendapatkan keterangan adanya indikasi kuat soal pungli itu,"katanya.
Kasi Intel juga mengatakan bukti-bukti telah didapatkan diantara segel serta keterangan-keterangan warga yang dimintai uang dalam kepengurusan itu. Selanjutkan kita akan terus mengumpulkan alat bukti, sehingga bisa dilanjutkan proses penyidikan. Untuk itu diperlukan dukungan semua pihak, termasuk warga harus kooperatif dalam memberikan keterangan-keterangan,"jelasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu, sejumlah warga desa Sawoo sempat melakukan aksi di balai desa. Mereka melakukan protes atas dugaan pungli saat melakukan segel dalam program PTSL. (dd)
Posting Komentar