Malang Kota-jatimsatu.com-Pelaku pembunuhan, Rakhmad Irwanto alias Iwan awalnya sempat mengelak telah menghabisi ibu angkatnya, Ninik Suyati (85), warga Jalan Mayar, RT16, RW 08, Kelurahan Sukun, Kota Malang, akhir November 2022 lalu.
Namun pelaku tak berkutik dan akhirnya mengakui perbuatan kejinya, setelah ditemukan luka pada tangannya, usai melakukan aksi pembunuhan. Apalagi semakin lebih jelas, setelah dilakukan Rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (13/12/2022). Korban yang ditemukan dengan luka di bagian kepala dan leher, dinyatakan tewas dilokasi kejadian.
Waka Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis mengatakan, awalnya tersangka sempat tak mengaku perbuatannya saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Namun, dari hasil temuan, tangan tersangka didapati ada luka yang mengarah pada tindakan kekerasan yang dirinya lakukan.
“Dari awal memang (tersangka) tidak ada pengakuan, tapi begitu ada bengkak di tangan dan kami visumkan baru kemudian mengakui,”terang AKP Wasis, usai melakukan rekonstruksi.
Dia menjelaskan, rekonstruksi yang dilakukan merupakan rangkaian kejadian perbuatan tersangka saat melakukan pembunuhan.
“Jadi kami merangkum berita acara pemeriksaan, menyesuaian keterangan dan hasil visum yang ada,”tandasnya.
Menurut keterangan yang disampaikan pelaku, pemukulan yang dilakukan tidak kebih dari enam kali dengan tangan kosong. Dari hasil visum yang telah dilakukan, terdapat garis biru dileher korban, yang diduga kuat penyebabnya gagal nafas hingga menghembuskan nafas terakhirnya.
“Ada sekitar lima luka, ada yang sekitar 1-2 centimeter, hingga memar di tulang rusuk. Tentu akan menjadi bahan pertimbangan kejaksaan nanti saat persidangan,” terangnya.
(dik/dd)
Posting Komentar